Sirampog, – Kepala Sekolah SMA Al Hikmah Sirampog Andi Tunjung Puryadi menghimbau sekaligus mensosialisasikan kebijakan kepala sekolah mengenai anturan akademik secara langsung didepan siswa-siswi setelah mujahadah di halaman sekolah, pukul 07.15 WIB Sabtu (12/12/21).
Kepala sekolah menuturkan aturan dan syarat siswa mengikuti ujian akhir tahun atau ujian kelaniakan kelas. “Siswa-siswi yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian akhir semester sekarang, maka siswa tersebut tidak akan diperkenankan mengikuti ujian-ujian selanjutnya” ucap Andi.
“Siswa yang tidak hadir dalam ujian sekolah, baik itu ujian PAS atau ujian kepesantrenan juga akan tidak diakui sebagai siswa SMA Al Hikmah Sirampog, jangan salahkan sekolah jika nanti nama siswa tersebut sudah tidak tercantum lagi di Absensi-absensi sekolah” imbuh Andi.
Kebijakan kepala sekolah tersebut muncul setelah beberapa siswa terlambat datang mengikuti ujian kepesantrenan dan beberapa yang tidak hadir dalam ujian tersebut. Mengingat “kedisiplinan dilingkungan SMA Al Hikmah Sirampog adalah harga mati, tidak bisa ditawar” tegas Andi.
Beranda Berita Peserta Ujian Kepesanterenan Datang Terlambat, Kepala Sekolah Keluarkan Kebijakan Baru